
POLRES BENGKAYANG – Bhabininkamtibmas Desa Tiga Berkat Polsek Lumar Polres bengkayang Polda Kalbar Briptu susianto rutin melaksanakan sosialisasi saber pungli kepada warga, Jumat (23/10/2020).
Bripka Susianto selaku Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain sosialisasi saber pungli juga Memberikan imbauan dan mensosialisasikan pergub kalbar nomor 110 tahun 2020 perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 guna mencegah adanya Penyebaran COVID-19 dengan Mengikuti Protokol.
Kapolsek Lumar Ipda Sunarli,S.Sos,M.H menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada tindakan pungli di Kecamatan Lumar
