Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Bripda Putra. B, imbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar, Kamis (22/10/2020).

Personil Polsek Teriak dalam hal ini Bripda Putra. B, melaksanakan kegiatan untuk mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Teriak.

Pencegahan tersebut di laksanakan dengan menyampaikan imbauan kepada warga sekitar dan memberikan penjelasan mengenai dampak buruk yang timbul dari karhutla.

Di jelaskan oleh personil Polsek Teriak bahwa membuka lahan dengan cara di bakar berpotensi menimbulkan kebakaran hutan secara meluas.

Dan asap hasil dari kebakaran hutan tersebut akan memunculkan bencana alam kabut asap yang tentu saja hal tersebut tidak di inginkan terjadi.

Oleh karena nya personil Polsek Teriak meminta warga agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar karena cara tersebut juga di larang oleh pemerintah.

Dengan ada nya penyampaian imbauan oleh personil Polsek Teriak ini di harapkan dapat menurunkan potensi terjadi nya bencana alam kabut asap di wilayah Indonesia.

Penulis : Makarius Putra Baraga