Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Mencegah penyebaran covid 19, Polsek Samalantan Polres Bengkayang berikan sanksi kepada pengendara yang tidak terapkan prokes ditempat umum.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring itu digelar dijalan raya depan Mapolsek Samalantan, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kamis (15/10/2020) pagi.

Setiap pengendara maupun warga yang tidak mematuhi prokes seperti penggunaan masker dihentikan, kemudian diberikan edukasi prokes serta sanksi ditempat.

Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring menuturkan, sanksi yang diberikan berupa surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.

“Sebagai peringatan, kita berikan sanksi dengan membuat surat pernyataan, ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa penerapkan prokes begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19”, Ungkap Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring.

Penulis : Humas Polsek Samalantan.