
POLRES BENGKAYANG – Penerapan 4 M bagi pelaku usaha Bhabinkamtibmas Desa Lamolda Polsek Lumar Polres Bengkayang Bripda Ruslan melaksanakn Giat sosialisasi perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 kepada warga binaanya didesa lamolda kecamatan lumar Kab.bengkayang Senin, (5/10/2020),
Bripda ruslan mensosialiasikan dengan cara mendatangi salah satu pelaku usaha guna mencegah adanya Penyebaran COVID-19 dengan Mengikuti Protokol tampak warga binaanya didesa lamolda kec lumar.
mensosialisasikan kepada masyarakat agar wajib memkai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan ( 4M ) untuk sementara waktu sesuai edaran pemerintah yaitu pergub bengkayang Nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dikabupanten bengkayang antara lain sangsi adminstrais. Bagi perorangan, pelaku usaha dana ASN.tegas bripda ruslan
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H sesuai dengan perintah pimpinan agar serius Mensosialisasikan Perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 kepada masyarakat selalu disiplin sesuai anjuran pemerintah karena keberhasilan dalam mencegah Virus Corona ada di kesadaran masyarakat itu sendiri.
