
Polres Bengkayang – Polsek Capkala menggelar Ops Yustisi di Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang guna mendisipilkan warga agar mentaati Protokol Kesehatan Pemerintah dalam penanganan Covid-19, Rabu (30/09/2020).
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon memimpin langsung pelaksanaan Ops Yustisi di Kecamatan Capkala di Jalan Raya Capkala tepatnya didepan kantor Polsek Capkala.
Personil Polsek Capkala memberikan Sanksi berupa 10 Teguran Tertulis kepada setiap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak memakai masker.
Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon menyampaikan “Bahwa Ops Yustisi nantinya akan digelar secara rutin untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”
Pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang No. 36 tahun 2020 yang bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan Protokol Kesehatan Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona.
Penulis: Binmas Capkala.
