PolresBengkayang.com – Bhabinkamtibmas Polsek Bengkayang melalui Bripda agusrianto terus melaksanakan imbauan larangan karhutla kepada Masyarakat Desa Bakti Mulia larangan karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada lkamis tanggal ( 10 september 2020).

Masih banyak warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap seta saat menyebabkan gangguan pernapasan yang di sebut inspa, jadi pembukaan lahan tidak boleh dengan cara di bakar, agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

Warga masyarakat sangat mengerti dan memahami pesan himbuan yang telah disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan dengan harapan untuk menjaga udara yang bersih dan segar sehingga apabila ada menemukan atau mengetahui ada masyarakat yang telah melakukan pelanggaran agar segera melaporkan kepolsek Bengkayang.