
Polres Bengkayang – Kapolsek Teriak Ipda Jumadi. S.H., dan anggota personilnya melaksanakan kegiatan membagikan masker kepada warga, Kamis (10/09/2020).
Menanggapi peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bengkayang.
Kapolsek Teriak melakukan kegiatan untuk mengimbau warga di wilayah kec. Teriak untuk selalu menggunakan masker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan imbauan Kapolsek Teriak dan anggotanya juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang melintas di depan mako Polsek Teriak.
Selama jalannya kegiatan pembagian masker ini masih banyak di temukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan langsung di tegur oleh Kapolsek setelah itu masyarakat tersebut di berikan masker secara gratis
Kapolsek Teriak berharap dengan adanya kegiatan pembagian masker kepada warga ini dapat menurunkan angka penularan virus dan seluruh warga kec. Teriak ke depannya dapat dengan tertib menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020.
Penulis : Makarius Putra Baraga
