
Polres Bengkayang – Untuk menciptakan situasi yang aman, tertib dan lancar dalam rangka menindak lanjuti Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid 19, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bengkayang Aipda Yoppiter Sulu melaksanakan kegiatan Penerangan Keliling (Penling) agar masyarakat dapat melaksanakan pencegahan penyebran Covid 19 di wilayah Kab. Bengkayang serta mentaati peraturan lalu lintas di Pasar Bengkayang, Jum’at (04/09/2020).
Dalam kegiatan tersebut Kanit Dikyasa Sat lantas Polres Bengkayang memberikan himbauan dengan menggunakan kendaraan dinas dan pengeras suara kepada pemakai jalan untuk mentaati protokol kesehatan Covid 19 serta selalu mentaati peraturan lalu lintas, gunakan SNI saat berkendaraan, utamakan keselamatan sehingga dapat menekan korban laka lantas di wilayah Kab. Bengkayang.
“Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm SNI, perlengkapan kendaraan dan surat kendaraan. Sedangkan bagi pengemudi Kendaraan roda Empat atau lebih harus gunakan sabuk keselamatan serta selalu mentaati protokol kesehatan covid 19.
Aipda Yoppiter Sulu juga menginformasikan kepada masyarakat yang berbelanja di pasar Bengkayang untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan gunakan Masker sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mencegah penyebaran covid 19.
“Di harapakan dari kegiatan ini bisa membuat masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas di jalan raya, Selain itu juga dapat mengerti betapa pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya dna kesehatan sehingga terhindar dari wabah virus corona.
