Polres Bengkayang – Untuk mencegah mewabahnya virus Corona ( Covid-19 ) dan memutus mata rantainya membuat banyak kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, khususnya dari instansi kesehatan, pemerintah daerah,TNI dan Polri.

Imbauan Imbauan itu banyak dilakukan guna mencegah penyebaran virus tersebut dimasyarakat seperti patuhi protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan oleh personel Polair Polres Bengkayang, yang mana seluruh personel Polri baik dari tingkat Pusat sampai tingkat Polsek untuk giat menyampaikan Imbauan protokol kesehatan tersebut.

Giat Imbauan yang dilakukan oleh Personel Satpolair Polres Bengkayang memberikan Imbauan kepada masyarakat untuk wajib memakai masker setiap keluar rumah,mencuci tangan dan melakukan penyemprotan desifectan di lakukan di Dermaga Teluk Suak Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, Jumat 28/08/2020

Samping itu Personel Satpolair Polres Bengkayang juga menyampaikan Pergup Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 sangsi Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Covid 19 bagi Perorangan :
1. Teguran Lisan / Tulisan
2. Kerja Sosial Selama 15 Menit
3. Denda Administratif Rp. 200.000,
4. Dikarentina Sampai Keluar Hasil Swap PCR.

Kasat Polair Polres Bengkayang AKP Apep Syamsul Hakim, S.I.P, mengatakan agar Personel Satpolair Polres Bengkayang, setiap hari tidak henti hentinya untuk selalu datangi tempat keramain baik Dermaga Penyeberangan, Tempat Pelelanga ikan maupun tempat Wisata untuk menyampaikan Imabaun selalu menggunakan masker guna mencegah Vabah virus Corona (covid-19) ini,

Karena Diwilayah Kabupaten Bengkayang ini sudah ada masyarakat yang terkena virus tersebut, dengan selalu memberikan Imbauan diharapkan wabah tersebut bisa berkurang dan masyarakat dapat terhindar.

AKP Apep” mengatakan agar kegiatan Imbauan tersebut selalu ditingkatkan guna mencegah wabah virus corona, dan AKP Apep” juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.