
Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Memerangi dan mencegah adanya praktek pungutan liar (pungli), Kepolisian Sektor Samalantan, Polres Bengkayang lakukan langkah mengantisipasi.
Seperti yang dilaksanakan oleh Brigadir Junaidi pada Kamis (20/8/2020) siang yang bersosialisasi atau kampanyekan larangan memberi atau menerima pungli langsung ke masyarakat.
Dalam sosialisasinya Junaidi mengajak warga untuk bersama memerangi pungli, ia juga berpesan agar melaporkan jika menemukan atau mengalami kejadian tersebut.
Kapolsek Samalantan, Ipda Nusanatara Sembirin g menjelaskan, pihaknya tengah gencar dan rutin mencegah aksi pungli. “Agar masyarakat tahu dan paham bahwa pungutan liar tidak dibenarkan” katanya.
“Apapun jenisnya, tidak hanya si penerima, yang memberikan juga dapat dikenakan sanksi hukum”, ungkap Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring.
Penulis : Humas Polsek Samalantan.
