Polres Bengkayang – Bripda Makarius P.B., personil Polsek Teriak laksanakan giat sapu bersih pungli di wilayah hukumnya dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, Kamis (20/08/2020).

Pungutuan liar merupakan perbuatan yang sudah di pahami dan cukup luas di ketahui oleh masyarakat sebagai suatu bentuk pelanggaran, namun pada kehidupan sehari-hari masih saja banyak masyarakat yang tidak peduli bahkan membiarkan perbuatan pungli tersebut.

Bahkan yang lebih parah masyarakat malah dengan sadar dan sengaja memberikan uang sebagai bentuk imbalan kepada pelaksana layanan agar pelayanannya dapat dipercepat dan dipermudah. Tentunya hal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Dengan tipikal masyarakat yang seperti ini pungli akan semakin tumbuh dan berkembang karena tidak ada kepedulian atau keberanian masyarakat untuk melaporkan pungli tersebut ke pihak yang berwajib.

Menanggapi hal tersebut personil Polsek Teriak melakukan imbauan kepada masyarakat bahwa perbuatan pungli merupakan perbuatan yang melawan hukum dan apa bila terbukti melakukan pungli baik yang memberi atau menerima yang di maksud dengan pungli dapat di pidanakan.

Oleh karenanya masyarakat di ingatkan untuk jangan sekali-sekali melakukan tindakan pungli terutama di wilayah hukum polsek Teriak agat tidak terjerat oleh pidana.

Selama pelaksanaan kegiatan imbauan stop pungli tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan di sambut baik oleh masyarakat.

Penulis : Makarius Putra Baraga