Polres Bengkayang – Kesiapsiagaan Polri dalam mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum polsek lumar Polres Bengkayang, Polda Kalbar terus dimaksimalkan. Selasa,18-08-2020

upaya terus dilakukan polsek lumar seperti mengedarkan Maklumat Kapolda Kalbar dan spanduk yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan, hutan maupun pekarangan dengan cara dibakar.

Serius ditindaklanjuti Polsek Lumar dengan gencar melaksanakan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan didesa lamolda Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang

Dalam hal ini anggota Polsek Lumar memberikan sosialisasi berupa arahan secara lisan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kapolres Bengkayang AKBP NB.DARMA,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H, menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasi juga disampaikan sanksi pidana, bahwa pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kapolsek mengajak, seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan mensosialisasikan serta mengajak untuk tidak membakar hutan dan lahan.