
Polres Bengkayang – Upaya mencegah timbulnya kasus pungli oleh personil Polsek Teriak Bripda Makarius P. B, di sampaikan imbauan Stop Pungli kepada masyarakat, Senin (17/08/2020).
Dalam upaya personil Polsek Teriak ini memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat agar tidak terjadi kasus pungli di wilayah hukum Polsek Teriak.
Upaya tersebut di sampaikan dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk Stop Pungli, di jelaskan bahwa pungli merupakan tindakan uang di lakukan oleh oknum dengan meminta imbalan atas jaga atau bantauan yang tidak sesuai dengan pengenaan biaya tersebut.
Oleh karenanya masyarakat di minta untuk tidak terkecoh dan jangan mau memberikan atau menerima terkait dengan apa yang telah di sampaikan oleh personil Polsek Teriak.
Karena perbuatan punglu merupakan tindakan yang tidak di benarkan dan dapat di pidanakan apa bila terbukti melakukan pungutan liar.
Dengan adanya penjelasan oleh personil Polsek Teriak ini di harapkan masyarakat menjadi paham dan mengerti yang di maksud dengan pungli sehingga dapat menghindari hal tersebut agar tidak terjadi sehingga wilayah kec. Teriak terbebas dari kasus pungli.
Penulis : Makarius Putra Baraga
