
Polres Bengkayang – Unit Reskrim Polsek Lumar, Polres Bengkayang, Polda Kalbar menyerahkan Perkara Tahap II kasus Undang – Undang Darurat pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 atau 338 KUHP Atau 359 KUHP kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang Tersangka kasus tersebut turut diserahkan lengkap bersama barang bukti, kamis (13/8/2020).
PS Kanit Reskrim Polsek Lumar Bripka Riadi menyerahkan tersangka dengan inisial (AA). Tersangka merupakan warga Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti yang digunakan dalam aksinya berupa 1 Senjata api jenis Bomen,1 buah selongso peluru
Dalam kegiatan Tahap II Perkara pembunuhan / penembakan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang ini, tersangka AA merupakan pelaku penembakan pada saat berburu di Hutan Tamolana di Sei Sibo Ds Belimbing kec Lumar Kab Bengkayang , yang terjadi pada hari Jumat ( 15/05/2020) yang lalu.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H mengatakan yang mana atas perbuatan (tsk) dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 undang – undang darurat atau 338 KUHP Atau 359 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah melalui proses penyidikan, saat ini penyidik dari Unit Reskrim Polsek Lumar Polres Bengkayang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang,” tutur Sunarli
Tersangka beserta barang bukti kami serahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” tutup Kapolsek Lumar IPDA SUNALRI,S.Sos,M.H
