
Polres Bengkayang, Polsek Monterado- Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 08.30 wiba sampai selesai, Bhabinkamtibmas Bripka Suprianus menghadiri Musdes-sus tentang penetapan penyaluran BLT -DD tahap II, Musrenbang sus tentang perubahan RKPDes th 2020 dan Musdes penyusunan RKPDes tahun 2021 Pemerintahan Desa Jahandung bertempat di balai desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.
Rapat Musdes – sus tentang penetapan penyaluran BLT-DD tahap II bulan ke 4 , 5 dan 6 tahun 2020 tersebut di hadiri oleh Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Bengkayang (Dalimin) Perwakilan Camat Monterado (Carolina Wiwin, S.E), Kepala Desa / di wakilkan Sekdes (Sutriana), Pendamping Desa (Musri), Bhabinkamtibmas Ds.Jahandung Bripka Suprianus, Ketua BPD (Erwanto, S.ip), Para Kadus, Ketua RT dan Tokoh Adat Desa Jahandung.
Setelah pembahasan dan diskusi terhadap materi musyawarah desa tentang peraturan PMK 50 dan perubahan APBDes 2020 untuk menetapkan menjadi keputusan akhir dari musyawarah desa menentukan sebagai berikut ;
1). Bantuan langsung tunai tahap II tidak dilanjutkan
2). Penerima bantuan langsung tunai tahap II ditiadakan
3). Dana bantuan bantuan langsung tunai tahap II akan dialihkan ke bangunan fisik.
Bhabinkamtibmas Bripka Suprianus
dalam kesempatannya, menyampaikan pesan kamtibmas dimasa adaptasi kebiasaan baru kepada warga yang hadir agar menjalankan pola hidup sehat dan mematuhi protokol hidup sehat dari pemerintah, seperti Jaga jarak, gunakan masker serta cuci tangan, ungkapnya.
Dan juga disampaikan Bripka Suprianus, ” Mari kita sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Kab. Bengkayang tahun 2020, ciptakan keamanan yang aman dan kondusif”, ucapnya.
Mengakhiri kesempatannya, Bhabinkamtibmas mengajak
kerja sama semua elemen masyarakat baik itu dari Pemerintahan daerah seperti Camat, Kades dan para tokoh-tokoh yang ada di seluruh Kec.Monterado baik itu tokoh Masyarakat, Agama, Adat dan Pemuda guna menciptakan Kec. Monterado bebas dari bahaya Karhutla, tutupnya.
Penulis:Humas Polsek Monterado
