Polres Bengkayang – Anggota Polsek Suti Semarang Bripda Rivanus Mikandi jelaskan resiko pencemaran udara akibat karhutla ke warga sekitar, Sabtu (08/08/2020).

Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan timbulnya bencana kabut asap yang beresiko mencemari udara dan mengganggu pernapasan.

Oleh karenanya penting untuk di sampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan karhutla.

Penyampaian tersebut di lakukan oleh anggota Polsek Suti Semarang Bripda Rivanus Mikandi melalui imbauan Stop Karhutla yang memang di tujukan kepada masyarakat agar dapat di pahami dan di laksanakan.

Melalui penyampaian imbauan ini anggota Polsek Suti Semarang Bripda Rivanus Mikandi menjelaskan agar warga tidak membuka lahan dengan cara di bakar, karena beresiko tinggi api akan menyebar semakin luas dan tidak terkendali.

Apa bila sampau terjadi hal tersebut maka akan mendatangkan banyak dampak negatif baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

Oleh karenanya anggota Polsek Suti Semarang Bripda Rivanus Mikandi berharap betul agar masyarakat mau menaati apa yang telah di sampaikan untuk upaya bersama mencegah karhutla dan kabut asap.