
Polres Bengkayang – Selasa 04 Agustus 2020, sungai betung, pungutan liar atau yang akrab kita kenal dengan sebutan pungli merupakan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan dan wewenangnya, sudah sering upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh polri untuk membuat jera para pelaku pungli, namun padankenyataanya praktek pungli msh saja terjadi, diperlukan upaya-upaya lain selain dari penindakan hukum untuk menghilangkan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satu upaya yang dilakukan polri adalah dengan mengandeng dan mengedukasikan masyarakat secara continu melalui sosialisasi, seperti halnya yg dilakukan oleh Polsek Sungai Betung dengan mengedepankan unit Bhabinkamtibmas nya Polsek Sungai Betung terus melakukan upaya pencegahaan pungli dengan giat sosialisasi kepada warga binaan nya masing-masing.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Brigadir Lemunson yang merupakan anggota bhabinkamtibmas Polsek Sungai Betung, pada saat melaksanakan tugas sambang ke kantor Desa Suka Bangun kec.sungai Betung yang merupakan desa binaanya, Brigadir Lemunson menemui warga yang sedang mengurus adminitrasi pribadi di kantor desa suka bangun, sambil membawa spanduk Brigadir Lemunson memberikan edukasi terkait ancaman hukum terhadap oknum yang melakukan pungli dan oknum yang memberi pungli, selain itu Brigadir Lemunson juga mengajak warga agar berani melaporkan oknum yang melakukan pungli kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Sungai Betung Ipda Andri Supriyanto saat dikomfirmasi menyatakan bahwa memang benar telah mengarahkan anggotanya untuk melakukan kegiatan sosialisasi larangan pungli tersebut, harapan kapolsek dengan terus lakukan sosialisasi cegah pungli kepada masyarakat dapat mengdukasi masyarakat, sehingga dapat mencegah masyarakat terjebak dalam praktek pungli diwilkumnya.
Penulis : Petrus
