Polres Bengkayang – Senin tanggal 03 Agustus bertempat di Ruang Aula atau PPKO Mapolsek Seluas Polres Bengkayang Kapolsek Seluas IPDA SUWANDI, SH Dan Kanit Reskrim Polsek Seluas beserta Kepala Desa Mayak Sdr. Jumpung Menyelesaikan Perkara Sengketa Lahan atau tanah Sdr. Winardi Kalepi dan Sdri. Paulina, Kedua orang tersebut adalah warga Dusun Pejampi Desa Mayak kecamatan Seluas.

Sebelumnya Permasalahan kedua belah pihak Antara Sdr. Winardi Kalepi dan Sdri. Paulina tersebut pernah dicoba untuk diselesaikan ditingkat Desa karena belum juga mendapatkan hasil dari permasalahan tersebut, Kepala Desa Mayak Sdr. Jumpung meminta lagi untuk menyelesaikan permasalahan warganya tersebut di Mapolsek Seluas dan minta untuk di fasilitasi oleh Kapolsek Seluas IPDA SUWANDI, SH dan Kanit Reskrim Polsek Seluas Polres Bengkayang.

Dalam pertemuan tersebut yang telah di Fasilitasi oleh Polsek seluas perkara sengeketa Tanah atau lahan antara Sdr. Winardi Kalepi dan Sdri. Paulina juga belum menemukan jalan keluar. Jadi Kapolsek Seluas menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk melakukan dan melanjutkan perkara sengketa lahan atau tanah tersebut ke tingkat pengadilan dan di ajukan perdatanya.

Dalam pertemuan tersebut Kapolsek Seluas IPDA SUWANDI, SH Menyampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga yang hadir dan kepada kedua kerabat kedua belah pihak agar Permasalahan mereka tersebut di selasaikan secara baik baik dan secara musyawarah dan tidak ada Terjadi tindak pidana.