Polres Bengkayang – Senin tanggal 03 Agustus 2020 Brigadir Dionisius Noris yang melaksanakan tugas Piket pada hari ini melaksanakan sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga Binaanya di Desa Sentagau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, Imbauan Larangan untuk Membakar Hutan dan Lahan Adalah kegiatan Rutin Polsek Seluas Polres Bengkayang Dalam menghadapi Musim kemarau karena Mayoritas Penduduk Kecamatan Seluas Khususnya di Desa Sentagau Jaya adalah bertani dengan membuka lahan pertanian Berpindah Pindah tempat.

Dengan Adanya Sosialisasi Dari Pihak Kepolisian Polsek Seluas Polres Bengkayang melalui Bhabinkamtibmas diharapkan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang dapat menyebabkan Kabut Asap dapat diminimalisir terjadinya.

Karena Dampak kebakaran hutan dan lahan ini sangat buruk, baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup. Sekurang-kurangnya 20 juta orang Indonesia telah terkena polusi udara dan air, baik langsung maupun tidak langsung.

Penyebab karhutla sejauh ini diduga karena praktik land clearing yang memanfaatkan musim kemarau Oleh Masyarakat yang Penghasilannya Dari Bertani membuka lahan dengan Membakar.

Walaupun telah dikeluarkannya Pergub 103 tahun 2020 oleh Gubernur Kalimantan Barat yang mengatur tentang Pembakaran untuk lahan pertanian, Diharapkan warga Desa Sentagau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang yang Berladang bisa memahami aturan dan sanksi sanksi dalam Pergub No 103 tahun 2020 Tersebut.