
Polres Bengkayang – Demi memberantas Pungli (Pungutan Liar) yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka perlu adanya sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Pungli. Diharapkan nantinya masyarakat mengerti untuk tidak memberi kepada oknum petugas negara yang meminta imbalan berupa sejumlah uang untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Senin , (03/08/2020)
Polsek Ledo – Polres Bengkayang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di wilayah hukumny. Seperti yang dilakukan oleh Ka Spkt 2 Bripka Wahyudi kepada masyarakat Dsn Ledo Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
Bripka Wahyudi meminta kerjasama warga apabila mendapati pungutan liar atau tidak resmi baik dari lingkungan kepolisian maupun di instansi lainnya untuk dapat dilaporkan.
Guna mencegah terjadinya praktek-praktek yang menjurus kepada pengutan liar khususnya di kecamatan Ledo wilkum Polsek Ledo.
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Ledo – Polres Bengkayang.
“Semoga dengan kegiatan sosialisasi atau kampanye ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin banyak sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan yang mengarah ke pungutan liar,”.
