
Polres Bengkayang – Unit Reskrim Polsek Ledo Polres Bengkayang serahkan Perkara Tahap II kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang berikut Tersangka juga diserahkan lengkap bersama barang bukti (29/07/2020)
Seperti yang dilakukan kali ini PS Kanit Reskrim Polsek Ledo Bripka Teja Zelsky umbara menyerahkan Tersangka dengan inisial (VC) warga Dsn. Segonde Ds. Pisak Kecamatan Tujuhbelas Kab. Bengkayang dengan barang bukti yang digunakan dalam aksinya berupa 1 Unit SPM Yamaha Vega warna hitam.
Dalam kegiatan Tahap II Perkara Curanmor ke Kejaksaan Negeri Bengkayang ini, Tersangka (VC) merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit motor Kawasaki KLX warna hitam milik warga Dsn. Ledo Ds. Ledabela Kec. Ledo yang terjadi pada Senin, (11/5/2020) yang lalu.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana mengatakan yang mana atas perbuatan (VK) kami jerat dengan pasal 363 ayat 1, ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ucapnya.
Setelah melalui proses penyidikan, saat ini penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ledo Polres Bengkayang telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang. “Tersangka beserta barang bukti kami serahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” tutup Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana.
