
Polres Bengkayang – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Sungai Betung oleh Brigadir Lemunson.S dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan Warganya yang ada di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang, (26/07/2020)
Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Suti Semarang, dalam kegiatan ini Brigadir Lemunson.S memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Selain itu Brigadir Lemunson.S mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.
Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.
Imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
