
Polres Bengkayang – Berlakunya operasi bina karuna kapuas 2020 bhabinkamtibmas desa Belimbing Bripda hernawan ginting laksanakan imbauan dan sekaligus menyempatkan sosialisasi maklumat kapolda kalbar yaitu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Lumar kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang
Sabtu (25/07/2020).
Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor Mak/2/V/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan yang tercantum UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni pasal 108 ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun, denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar sedangkan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni pasal 108 untuk setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka usaha dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sesuai pasal 56 ayat(1) dipenjara 10 Tahun dan denda 10 milyar.
Dalam kesempatan ini Bripda Hernawan Ginting mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar.
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H telah memerintahkan Personelnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk dan brosur berikan sosialisasi atau berikan imbauan tentang larangan Karhutla. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan semak belukar, ladang atau kebun, ungkapnya.
