Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas desa magmagan karya kecamatan lumar bripka andi mengimbau tentang sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat Desa magmagan karya Kecamatan lumar kabupaten bengkayang diselah-selah giat sambang/dda kewarga binaanya
kamis, 23-07-2020

Selain laksanakan sambang/dds kewarga binaan bhabinkamtibamas juga mengimbau pencegahaan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan Pesan-pesan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa magmagan karya, bripka andi ketika memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pungli dalam pelayanan kepada warga masyarakat serta kepada seluruh instansi yang ada dikecamatan lumar

Kapolsek lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H menekankan kepada personil agar selalu mengimbau dan mengingatkan kepada instansi yang ada dikec lumar agar terhindar dari pungli sehingga akan terwujud pelayanan publik yang terbebas dari pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa nyaman dengan tidak adanya pungli serta masyarakat memiliki kepercayaan kepada aparatur desa,” ujarnya.

Selanjutnya dengan berlakunya adaptasi kebiasaan baru agar warga selesai beraktifas selalu mencuci tangan, gunakan handsanitizer serta wajib gunakan masker,hindari perkumpulan orang banyak, mari kita bersama-sama ciptakan wilayah kecamtan lumar sehat dan memperhatikan protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari dengan adaptasi kebiasaan baru.