Polres Bengkayang – Upaya Imbauan dan menyebarkan Maklumat Kapolda ke warga terus disampaikan oleh personel Polsek Monterado kepada masyarakat Desa Binaan dalam Larangan membuka lahan untuk bercocok tanam dengan cara membakar, Sabtu(18/07).

Kali ini dilakukan Bhabinkamtibmas Ds.Serindu Briptu Aris Siswanto dengan menyebar Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor : Mak/2/V/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban,larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2020.

Bhabinkamtibmas Ds.Serindu Briptu Aris Siswanto mengimbau dengan humanis kepada warga binaan yang dijumpainya terkait larangan membakar hutan, lahan atau kebun dalam hal membuka lahan agar tidak terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang kerugian dan akibat dari membukan lahan pertanian dengan cara dibakar sehingga masyarakat tahu dan paham resiko apa saja apabila masih membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Penulis:Humas Polsek Monterado