Polres Bengkayang – Selain tugasnya sambang/dds kewarga diwilayah binaanya bripda ruslan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) didesa lamolda kecaamat lumar kabupaten bengkayang, Sabtu, (11/07/2020).

Pagi yg cerah ini dan cuaca yang panas Bripda ruslan mengimbau dan mensosialisasikan kemasyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla khususnya diwilayah binaanya Karena memiliki dampak yang membahayakan diri sendiri dan masyarakat luas serta akibat karhutla mengakibatkan polusi udara yang tidak sehat

Disela-sela imbauan Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan serta amcaman Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Untuk itu warga agar jangan melakukan Karhutla.

Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos tidak henti-hentinya telah memerintahkan Personelnya untuk gencar sosialisasi karhutla dengan cara sambang/dds kepara petani dan selalu bentang spanduk, berikan sosialisasi atau berikan imbauan tentang larangan Karhutla. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, semak belukar, ladang atau kebun, ungkapnya.

selanjutnya agar warga/para petani selesai aktifitas dilandang/kebun selalu memperhatikan protokol kesehatan berlakunya New normal yaitu wajib gunakan masker, selalu melakukan cek suhu tubuh setelah selesai beraktifitas, sediakan tempat cuci tangan, gunakan handsanitizer dan selalu hidup bersih dan sehat.