Polres Bengkayang – Kapolsek Teriak Ipda Jumadi. S.H., ikuti aturan pemerintah dengan wajibkan anggotanya ikuti tatanan new normal, Jumat (10/07/2020).

Pemerintah Indonesia menerbitkan protokol tatanan normal baru bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dalam hal ini Kapolsek Teriak berupaya untuk mengikuti aturan pemerintah tersebut dengan mengajak anggotanya untuk menerapkan tatanan hidup baru tersebut.

Tatanan hidup baru dapat di terapkan dengan selalu menggunakan masker, menerapkan social/physical distancing, menghindari kerumunan, rutin mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh kepada seluruh anggotanya di perintahkan agar selalu menerapkan apa yang telah di sampaikan.

Penulis : Makarius Putra Baraga