Polres Bengkayang – Cegah masyarakat jadi korban pungli dengan sampaikan imbauan stop pungli oleh personil Polsek Teriak Aipda S. Saragih, Senin (06/07/2020).

Dalam giat ini di jelaskan oleh personil Polsek Teriak bahwa pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi bagi oknum pelakunya.

Oleh karenanya personil Polsek Teriak gencar melakukan pencegahan terhadap hal ini dengan melakukan imbauan stop pungli kepada masyarakat agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pungli.

Pemberantasan budaya pungli ini sendiri sudah diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).

‪maka dari itu tidak hanya kepolisian saja yang berperan, semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat juga harus mendukung hal ini agar dapat tercapai wilayah kec. Teriak yang terbebas dari adanya oknum pungli.

Penulis : Makarius Putra Baraga