Polres Bengkayang – Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Lumar jajaran Polres bengkayang Bhabinkamtibmas Desa belimbing Bripda ginting gencar melakukan sambang dan sosialisasi karhutla, rabu (01/07/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Bripda ginting mengajak seluruh warga masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.

Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Karhutla.

Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos telah memerintahkan Personelnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk, berikan sosialisasi atau berikan imbauan tentang larangan Karhutla. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, semak belukar, ladang atau kebun, ungkapnya.

Selain itu dengan berlakunya new normal masyarakat dalam beraktifitas harus gunakan masker dan pulang dari kerja atau berladang agar selalu cuci tangan, dan langsug mandi dan selalu hidup bersih bandan dan lingkungan sekitar.