
Polres Bengkayang – Polsek jagoi babang bersama imigrasi jagoi babang mengamankan satu warga malaysia yang masuk melalui jalan tikus dan tidak di lengkapi dokumen yang sah, Minggu (28/6/2020).
Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya warga Malaysia yang berada di jagoi babang, Polsek jagoi dan imigrasi jagoi langsung mengamankan orang dengan identitas berinisial “JH” umur 27 Tahun warga bintulu- Sarawak/ malaysia.
Setelah di intrograsi WNA tersebut masuk melalui melalui JIPP (Jalur Inspeksi Perbatasan) Sektor Kiri PPLB Jagoi Babang yang merupakan jalur tidak resmi dan tidak di sertai dengan dokumen yang lengkap. WNA tersebut juga merupakan tahanan yang kabur kasus curanmor di sarawak-malaysia.
Untuk selanjutnya WNA tersebut di deportasikan melalui tim Deportas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang
Bripka Sudarno yang ikut mengamankan WNA tersebut menjelaskan,” Berterimakasih kepada masyarakat yang berperan aktif mengawasi WNA yang keluar-masuk ke indonesia, Hal ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid 19″.Ujar Bripka Sudarno.
Penulis:Humas polsek jagoi
