Polres Bengkayang – Anggota kepolisian sektor Teriak Bripka Eka. H, laksanakan perannya untuk berantas Pungli, Minggu (28/06/2020).

Pungutan liar masih sering di temukan hingga saat ini pada pelayanan masyarakat oleh oknum-oknum tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, selaim itu juga meresahkan terhadap warga menengah ke bawah yang sering menjadi korban dari pungli ini.

Oleh karenanya anggota kepolisian sektor Teriak gencar untuk melakukan upaya pemberantasan praktek Pungli dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama lawan adanya praktek pungli.

Di jelaskan oleh anggota kepolisian sektor Teriak bahwa masyarakat dapat berperan untuk melawan adanya pungli dengan tidak memberi atau menerima apa pun baik berupa uang maupun barang yang sifatnya adalah pungli.

Penulis : Makarius Putra Baraga.
Editor :