Polres Bengkayang – Selasa tanggal 23 Juni 2020 mulai pukul 09.30 Wib di Kantor Balai Desa Pulau Lemukutan Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang telah dilaksanakan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap I, II dan III tahun 2020 dari Kemensos RI untuk Desa Pulau Lemukutan Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang.

Jumlah yang terdata di Desa Pulau Lemukutan yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) berjumlah 115 KPM yang di hadiri oleh Kepala Desa Pulau Lemukutan (AHMAD YUSUF), Ketua BPD Pulau Lemukutan (M. YAMIN) beserta anggota BPD Pulau Lemukutan, Perangkat Desa Pulau Lemukutan.

Personil yang melaksanakan Pengamanan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Lemukutan (Bripka S. Aris), Anggota Intelkam Polsek Sungai Raya (Briptu Joko Andika Putra), Babinsa Desa Pulau Lemukutan (Praka Ricchi Cornedhi)

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Desa Pulau Lemukutan terjadwal hari selasa tanggal 23 Juni 2020 di Kantor Balai Desa Pulau Lemukutan Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang telah disalurkan sesuai jadwal dan berjalan secara tertib dan lancar sesuai protokol kesehatan penanganan covid-19.

Desa Pulau Lemukutan masuk dalam kreteria klaster 3, sehingga penyaluran BLT langsung disalurkan sekaligus 3 tahap dengan jumlah uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per orang/KPM.