Polres Bengkayang – Polsek Monterado melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang Perkara Pidana Pencurian Sepeda Motor setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap, Rabu (10/06/2020).
Tersangka yang berinisial JJ (36) di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor milik AS (44), yang mana kejadian tersebut terjadi pada bulan April yang lalu di tepi sawah yang berada di Dusun Karya Desa Monterado Kecamatan Monterado.
Bripka Ardi Nopolinus,S.H yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Monterado mengatakan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang menyatakan bahwa berkas perkara Tersangka JJ telah lengkap/P-21.
“Tersangka JJ disangkakan telah melanggar hukum Pasal 362 KUHPidana” jelas Bripka Ardi Nopolinus, S.H.
Kapolsek Monterado Ipda Kusnandar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan hingga persidangan” terang Ipda Kusnandar saat dijumpai di ruang kerjanya.
Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang di kawal ketat oleh personil Kepolisian sehingga berlangsung aman dan lancar.