Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Brigadir R. Deli, berikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai karhutla, Selasa (09/06/2020).

Dalan giat sosialisasi yang di berikan oleh personil Polsek Teriak ini di jelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sesuai dengan UU NO 41 TAHUN 2009 Pasal 78 ayat 3, di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar.

Oleh karenanya personil Polsek Teriak mengimbau warga sekitar bahwa tidak di perkenankan melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar karena beresiko menyebabkan kabut asap.

Dengan adanya sosialisasi ini maka di harapkan masyarakat menjadi paham mengenai ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan sehingga tidak terjadi di wilayah kec. Teriak.

Penulis : Makarius putra baraga