Polres Bengkayang – Larangan membakar hutan dan lahan gencar di sampaikan oleh anggota Polsek Teriak Bripka Eko. W, Sabtu (30/05/2020).

Sampai saat ini masih banyak di temukan masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan kering yang sudah di bersihkan oleh masyarakat tersebut.

Tentunya hal tersebut sangatlah tidak di anjurkan kepada masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan ini, karena hal tersebut merupakan faktor utama penyebab terjadinya kabut asap.

Di jelaskan pula oleh anggota Polsek Teriak bahwa pemerintah telah mengeluarkan larangan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan hal tesebut dapat di pidanakan apa bila memang terbukti melakukan pembakaran.

Oleh karenanya anggota Polsek Teriak menghimbau dengan tegas agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar sebagai upaya cegah terjadinya kabut asap.

Penulis : Makarius putra baraga