
Polres Bengkayang – Polsek Sungai Raya,Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Bripka Eriyanto terus melaksanakan mensosialisasikan maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan menyampaikan himbauan kebijakan pemerintah Kepada Warga binaannya di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang.
“Menindak lanjuti kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak di kerumunan atau antar individu, dari maklumat Kapolri juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak atau melakukan kegiatan sosial,” Ucap Bripka Eriyanto, Rabu 27 Mei 2020.
Pihaknya berusaha menghimbau masyarakat menjaga jarak, melakukan physical distancing secara disiplin dan aparat Polri diperintahkan sesuai maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan.
“Polri akan melakukan dengan cara humanis, dengan sopan, akan melakukan peneguran, mengimbau masyarakat tidak berkumpul. Bila hal tersebut tidak ditaati, kepolisian akan melakukan tindakan tegas,”
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berkumpul, mengumpulkan orang banyak.
“Kemudian juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak pulang kampung, atau tidak mudik untuk kita bersama-sama berusaha untuk mencegah penyebaran covid-19 ini,” tutupnya.
