Bengkayang – Satlantas Polres Bengkayang berikan kompensasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama pandemi Covid 19 dan Libur lebaran 2020. Selasa ( 26/05/2020).
Bagi masyarakat Bengkayang yang masa berlaku SIM habis pada masa pandemi Covid 19 dan libur Lebaran tersebut mendapatkan dispensasi dan bisa melakukan perpanjangan saat pelayanan kembali dibuka.
Tidak hanya itu, Satlantas Polres Bengkayang juga memberikan kelonggaran kepada para warganya yang tidak bisa memperpanjang SIM tepat waktu, di masa pandemi Corona ini.
Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Tri Teguh Mulyono, S.H. mengatakan bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis pada saat pandemi covid 19 dan libur Lebaran tidak perlu khawatir karena bisa melakukan perpanjang setelah pelayanan dibuka.
Kasat Lantas menambahkan, dispensasi perpanjangan SIM tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang masa berlakunya habis pada masa libur Lebaran.
Tetapi, juga bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan perpanjangan SIM tepat waktu di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kami memberikan kelonggaran kepada warga yang masa aktif SIM-nya habis di masa pandemi ini. Meski perpanjangan SIM tidak dilakukan tepat waktu asalkan ada alasan yang logis tidak apa-apa,” ucapnya.
Mengenai kapan dispensasi tersebut akan terus diterapkan, Budi mengatakan, belum bia memastikannya. Akan tetapi, selama masa pandemi Covid-19 ini pihaknya akan memberikan keringanan kepada warganya.
Sementara itu, selama masa pandemi Corona Satlantas mengurangi jam pelayanan pembuatan SIM hingga pukul 11.00 WIB.
Tak hanya itu, protokol kesehatan Covid-19 juga diterapkan dengan ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Kalau biasanya kan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, dengan adanya pandemi ini dikurangi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB saja. Lalu protokol kesehatan Covid-19 juga akan diperketat,” ucap Tri Teguh.
Persyaratan perpanjangan SIM antara lain Foto Copi Ktp, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi.