Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Bripka Eka. H, memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mudik selama Pandemi, Selasa (26/05/2020).

Dengan menjelaskan kepada masyarakat personil Polsek Teriak menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah melakukan larangan mudik saat pandemi ini adalah bertujuan untuk memutus risiko penularan virus antar manusia.

Karena seperti yang di ketahui bahwa Penularan virus Corona tersebut sangat mudah baik melalui kontak fisik penderita Corona maupun melalui percikan batuk/bersin (droplet).

Tentunya dengan penularan virus yang sangat mudah tersebut masyarakat di larang untuk melakukan aktivitas di luar rumah karena dapat menimbulkan kontak fisik antar manusia, terlebih lagi melakukan mudik yang sangat beresiko tinggi menyebabkan penyebarluasan virus Corona.

Penulis : Makarius putra baraga