
Polres Bengkayang – Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan jajaran Polsek Sungai Betung , Polres Bengkayang dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat, Selasa (19/05/2020).
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cipta Karya Polsek Sungai Betung Bripka Yudhie A., yang menyambangi Warganya di Kantor Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Dalam kegiatan sambangnya tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas kepada Warga yang merupakan Desa binaannya. Untuk tidak menerima mau pun memberi pungutan liar kepada siapa pun.
“Perbuatan itu tidak dibenarkan, praktek Pungli yang menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Yudhie A.
Dalam himbauwn dan kampanyenya tersebut, Bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa dan masyarakat lingkungan binaannya.
Agar bersama-sama lawan dan laporkan jika mengetahui adanya Pungli. Tindakan Pungli yang dimaksud tersebut adalah bagi pemberi mau pun penerima sama-sama melanggar Hukum.
Kapolsek Sungai Betung Iptu Teguh Wiyono menuturkan, kegiatan sosialisasi, kampanye dan himbauan stop pungli tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar.
“Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Kapolsek.
Penulis : Ardi
