
Polres Bengkayang – Cegah penularan virus melalui orang tanpa gejala oleh anggota Polsek Teriak Bripka Eko. W, dengan wajibkan warga untuk menggunakan masker, Senin (18/05/2020).
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan agar semua masyarakat Indonesia menggunakan masker ketika berada di luar rumah, Hal ini dikarenakan penyebaran virus Corona dengan tanpa gejala merupakan kasus terbanyak.
Oleh karenanya anggota Polsek Teriak menjelaskan kepada masyarakat bahwa masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 %, maka dengan mewajibkan kepada seluruh warga untuk menggunakan masker, di harapkan bisa mencegah penularan virus ini.
Yang terakhir di ingatkan oleh anggota Polsek Teriak kepada masyarakat adalah Karena kita tidak mengetahui siapa yang terinfeksi virus Corona karena orang tanpa gejala juga bisa menjadi pembawa virus Corona.
Masyarakat diharapkan untuk tetap jaga jarak saat berada di keramaian minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah.
Penulis : Makarius putra baraga
