
Polres Bengkayang – Larangan mudik masih berlaku di wilayah kec. Teriak, oleh karenanya anggota Polsek Teriak terus menyampaikan imbauan agar warga tidak mudik, Selasa (12/05/2020).
Kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan mudik di saat wabah pandemi ini, tentunya di keluarkan oleh pemerintah bukan tanpa sebab, di keluarkannya kebijakan tersebut adalah bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona agar tidak semakin meluas.
Di wilayah kec. Teriak sendiri kebijakan dari pemerintah tersebut masih di berlakukan hingga saat ini Selasa (12/05/2020), oleh karenanya anggota Polsek Teriak masih terus melakukan kegiatan untuk mengimbau warga agar tidak mudik terlebih dahulu.
Yang di khawatirkan apa bila masyarakat tetap nekat untuk pulang ke kampung halaman akan membawa virus dan menyebar di wilayah kampung halamannya.
Penulis : Makarius putra baraga
