Polres Bengkayang – Terkait wabah Covid-19,  Anggota Polsek Seluas Polres Bengkayang mengimbau agar warga nantinya tidak lakukan mudik di ke luar wilayah hukum Polsek Seluas. Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Seluas Brigadir Kamseno melaksanakan imbauan Spanduk larangan Mudik di Desa Seluas Kecamatan Seluas, Minggu (10/5).

Dirinya mengatakan kegiatan pemasangan spanduk larangan mudik ini sebagai bentuk mendukung upaya pencegahan penularan covid-19.

“Saya hari ini melaksanakan kegiatan imbaun untuk Tunda Mudik tahun ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Seluas” Ucapnya.

Tujuan utama kegiatan ini, lanjut Kamseno, yakni sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan atau Mudik tahun ini dalam upaya antisipasi dan pencegahan penularan Virus Corona.

”Saya berharap kepada seluruh warga disini untuk selalu bekerja sama dengan aparat dan senantiasa mentaati imbauan Pemerintah demi keselamatan kita semua” ujarnya.