
Polres Bengkayang – Memasuki bulan suci Ramadhan dan mengantisipasi penularan Virus Corona melalui tempat Ibadah khususnya Masjid yang menjadi pusat aktivitas Ibadah pada bulan suci Ramadhan sehingga memiliki tingkat kerawanan menjadi media penularan Virus Corona.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia tentang Panduan Ibadah di masa Pandemi Covid-19, dengan di keluarkannya Surat Edaran ini diharapkan masyarakat dapat mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah untuk bersama-sama memerangi Virus Corona dengan mematuhi isi dari Surat Edaran tersebut dan diharapkan dapat mencegah penularan Virus Corona lebih luas lagi sehingga diharapkan tidak ada penambahan Kasus baru.
Untuk itu Kepolisian Sekor Seluas memberikan himbauan dengan memasang banner himbauan untuk tidak melakukan ibadah di masjid. Kali ini masjid yang menjadi lokasi penempelan banner adalah Masjid Masjid Jamiul Wustho dan Masjid Al-Ikhlas, Rabu (06/05/20).
Adapun maksud dan tujuan Polsek Seluas melaksanakan penempelan himbauan Ibadah di Rumah adalah untuk mengurangi resiko penularan Virus Corona kepada para Jamaah khususnya di Wilayah Kecamatan Seluas.
Kapolsek Seluas Ipda Suwandi, SH berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan Ibadah di Rumah untuk sementara waktu demi menerapkan Phsycal Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Coron.
“Mari bersama-sama kita dukung kebijakan Pemerintah untuk Beribadah di Rumah dulu untuk sementara waktu untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”, ucap Kapolsek Seluas.
