
Polres Bengkayang – Ditengah Pandemi Covid-19, berbagai macam cara serta upaya yang telah dilakukan Polsek Ledo guna antisipasi serta mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Bengkayang. Kali in Polsek Ledo memasang spanduk himbauan untuk tidak menyelenggarakan Sholat berjamaah, di Masjid Darul Fikri yang beralamat Dsn Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kab. Bengkayang Selasa (05/05/2020).
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana menjelaskan bahwa spanduk himbauan yang kami pasang ini dalam rangka mematuhi himbauan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Agama, Fatwa MUI No 14/2020, serta Himbauan Plh. Bupati Bengkayang tentang pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Dalam himbauan tersebut untuk sementara waktu kepada Jamaah Khorul Bariyah tidak melaksanakan sholat berjamaah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut”, ucap Kapolsek Ledo.
Pemasangan Spanduk tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Ledo dan Personil Polsek Ledo, serta Bhabinkamtibmas.
Lanjut Kapolsek Ledo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Ketaatan dan Kepatuhan Warga Dsn Tanjung Desa Lesabela Kec. Ledo, Kab. Bengkayang untuk mengindahkan Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Kepolisian dan MUI.
“Kami juga akan mengimbau kepada pengurus Masjid lainnya, yang masih melaksanakan Sholat berjamaah agar sementara waktu masing-masing jamaah sholat dirumah saja, agar upaya pencegahan penularan serta penyebaran Covid-19, dapat terlaksanan seperti yang di rencanakan”, ucap Kapolsek Ledo.
