polresbengkayang.com – Jum’at tanggal 17 April 2020 Bhabinkamtibmas Desa Kalon Brigadir Agus Srinaldi melaksanakan Sosialisasi kepada warga Desa Kalon, Sosialisasi tersebut adalah berupa penekanan Maklumat Kapolsek seluas yang berlakunya jam malam bagi pelaku usaha dan masyarakat, Jam malam tersebut adalah setelah jam 20.00 wiba tidak ada lagi pelaku usaha yg membuka warung dan tidak ada lagi masyarakat yang berkeliaran atau berkumpul kumpul kecuali mempunyai keperluan mendesak.

Bhabinkamtibmas Desa Kalon juga Memberikan Himbauan kepada Warga Desa Kalon untuk tidak melakukan Mudik atau bepergian keluar kota.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan adalah Salah satu cara untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Corona Atau Covid-19.
Sesuai maklumat Presiden Republik Indonesia Melalui Kapolri agar warga masyarakat untuk tetap diam dirumah saja serta bekerjalah dari rumah.

Dari sosialisasi larangan mudik tersebut diharapkan kepada seluruh lapisan elemen masyarakat untuk mematuhinya. Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada warga pelaku usaha untuk menyediakan Tempat cuci tangan dan Bhabinkamtibmas juga menyampaikan agar semua masyarakat yang melaksanakan Aktivitas diluar rumah untuk menggunan masker dan sering sering mencuci tangan.