polresbengkayang.com – Satlantas Polres Bengkayang memberikan dispensasi berupa kelonggaran bagi masyarakat yang tengah menjalani masa karantina karena terpapar virus corona (Covid-19).

Dipensasi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), suspect, hingga pasien.

“Yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat,” kata Kasat Lantas Polres Bengkayang. Selasa (31/3/20).

Lalu menjelaskan bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 17-30 Maret, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan setelah tanggal 31 Maret.