
polresbengkayang.com – Polsek Lumar Polres Bengkayang menggelar rapat koordinasi pembentukan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan yang bertempat di Aula puskesmas Kec. Lumar, Selasa pagi (24/03/20) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Lumar, IPDA Sunarli, S.Sos., mengatakan, kegiatan kali ini merupakan salah satu pembentukan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, hal itu upaya untuk menyikapi penyebaran virus Corona di wilayah hukum Polsek Lumar, terangnya.
Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian. ”Kami tetap berikan himbauan terhadap masyarakat dalam menyikapi masalan virus Covid-19. Kita harus bener-benar serius dalam menyikapinya, perlunya sinergitas semua instansi terkait,” ujar Kapolsek.
Dasar hukumnya ada pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit yaitu Pasal 14 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Pasal 14 ayat (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
”Dengan ada nya team Satgas Covid-19 ini, mulai hari kedepan mari kita bersinergi untuk lumpuhkan penyebaran virus Corona dengan mentaati dan melaksanakan himbau-himbau yang di sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek Lumar IPDA Sunarli, S.Sos.
