
polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak Aipda S. Saragih, berikan himbauan Stop Pungutan Liar kepada warga masyarakat kec. Teriak, (23/03/2020).
Dalam giat ini Anggota Polsek Teriak memberikan himbauan Stop Pungli kepada masyarakat dengan menggunakan benner yang bertuliskan “Stop Pungli” yang mana di dalam benner tersebut tercantum nomor call center pengaduan Pungutan Liar.
Dalam kesempatan tersebut juga anggota Kepolisian sektor Teriak mengarahkan masyarakat sekitar agar jangan memberi, jangan menerima, lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang berkaitan dengan pungli.
Di harapkan dengan penjelasan tersebut agar masyarakat tidak melakukan praktek pungli karena hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat di pidanakan apa bila terbukti melakukan Tindakan tersebut.
Hal tersebutlah yang di sampaikan oleh anggota Polsek Teriak dalam menghimbau warga sekitar untuk cegah adanya praktek pungutan liar di wilayah kec. Teriak.
Penulis : Makarius Putra Baraga
