
polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Lulang Aipda S. Saragih., melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaannya, (28/02/2020).
Bhabinkamtibmas desa Lulang Menanggapi permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaanya, mengenai permasalahan pengerusakan yang dilakukan oleh Sdr A. Gandut kepada sawah milik Sdr Lukas, dengan mempertemukan kedua belah pihak di kantor desa Lulang Bhabinkamtibmas desa Lulang di dampingi oleh pihak desa melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan tersebut.
Selama pelaksanaan mediasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, permasalahan tersebut di selesaikan secara musyawarah mufakat, kemudian kedua belah pihak sepak untuk penyelesaian masalah tersebut yg di tuang dalam surat pernyataan bersama.
Isi kesepakatan bersama tersebut antara lain bahwa Sdr A. Gandut mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sdr Lukas dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, dan apa bila di kemudian hari di temukan mengulangi hal serupa maka Sdr A. Gendut siap untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Sdr A. Gendut juga di denda sesuai dengan adat yang berlaku di desa Lulang.
Penulis : Makarius Putra Baraga
