
polresbengkayang.com – Polsek Capkala gencar memberikan Sosialisasi dan Himbauan Stop Pungli (Pungutan Liar) kepada masyarakat dan staf Desa Aris Kec. Capkala serta petugas BPN Kab. Bengkayang di Aula Kantor Desa Aris kecamatan Capkala Kab. Bengkayang.Kamis, 27/02/2020.
Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon dan Bhabinkamtibmas Polsek Capkala Bripka Florentinus Tinus, menghadiri undangan Kades Aris di Aula Desa Aris Kec. Capkala Kab. Bengkayang dalam rangka sosialisasi/penyuluhan redistribusi tanah oleh BPN Kab. Bengkayang dalam kesempatan ini Kapolsek memberikan Sosialisasi Stop Pungli (Pungutan Liar), larangan untuk nemberi dan menerima suap, kepada seluruh lembaga , baik Polri dan lembaga instansi pemerintah lainnya, yang berhubungan lansung dengan masyarakat /memberikan pelayanan publik.
Dijelaskan Kapolsek dihadapan masyarakat, staf Desa dan BPN Kab. Bengkayang, bahwa perbuatan memberi dan menerima suap ,itu adalah perbuatan tidak baik dan melawan hukum, sangat tidak dibenarkan, karena dapat merusak Moral dan Bangsa Indonesia, ucap Kapolsek.
Agar masyarakat dapat memahami dan apabila menemukan dan melihat kejadian tersebut, agar dapat melaporkannya kepada Lembaga Negara yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap Pelaku Pungutan Liar, seperti melaporkannya ke Polisi, ajaknya.
Lanjut Kapolsek mengajak kepada Staf Desa dan BPN di Aula Kantor Desa agar dapat mensosialisasikan kepada seluruh warga memberikan pemahaman dan penjelasan dengan akurat, tentang bahaya pungli dan akibat yang ditimbulkannya, tambahnya.
Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon saat menuturkan bahwa kegiatan yang di lakukan bersama Bhabinkamtibmas ,untuk menindak Lanjuti Perintah Kapolres Bengkayang AKBP. N.B. DHARMA, S.I.K, MH, tentang Sosialisasi dan Himbauan “Stop Fungli”.
Penulis : Nanang. S
